Nama Lengkap: Chairun Nisa
Tempat/Tgl Lahir: Surakarta - jawa tengah 27 Desember 1958
Agama: Islam
Tempat Tinggal: -
Pendidikan:
S1 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
S3 Program Doktor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Organisasi/Politik:
Wakil Ketua DPD Alhidayah Tingkat I Kalteng (1985-1995)
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (2010-2015)
(LPPOM) Majeils Ulama Indonesia
Karir/Pekerjaan:
Dosen di Universitas Palangkaraya (1983-1999)
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota Fraksi Golkar
Anggota DPR RI (1997-2009)
anggota DPR RI Komisi VIII (2009-2014)
Kasus:
Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberi suap Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Vonis:
Jakarta, Kamis (27/3/2014) Chairu Nisa di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Post a Comment