Chairun Nisa


Nama Lengkap: Chairun Nisa

Tempat/Tgl Lahir: Surakarta - jawa tengah 27 Desember 1958

Agama: Islam

Tempat Tinggal: -

Pendidikan:
S1 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
S3 Program Doktor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Organisasi/Politik:
Wakil Ketua DPD Alhidayah Tingkat I Kalteng (1985-1995)
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (2010-2015)
(LPPOM) Majeils Ulama Indonesia

Karir/Pekerjaan:
Dosen di Universitas Palangkaraya (1983-1999)
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota Fraksi Golkar
Anggota DPR RI (1997-2009)
anggota DPR RI Komisi VIII (2009-2014)

Kasus:
Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberi suap Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Vonis:
Jakarta, Kamis (27/3/2014) Chairu Nisa di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anggota DPR Golkar Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberi suap Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas non aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Label: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.