Angelina Sondakh

Nama Lengkap: Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Tempat/Tgl,Lahir: Armidale, Australia 28 Desember 1977

Agama: Islam (mualaf)

Tempat Tinggal: Komplek Taman Cilandak 2 No. 14 di Jakarta Selatan

Pendidikan:
SD Laboratorium IKIP Manado (1983-1989)
SMP Katolik Pax Christi Manado (1989-1992)
Preesbyterian Ladies College (SLTA)
SydneySMA Negeri II Manado (1995-1996)
Universitas Katolik Atmajaya (1996-2000)
S-2 Komunikasi Politik Universitas Indonesia



Karir/Pekerjaan:
Visa Officer, Australia First (1999-2000)
Putri Indonesia (2001)
PR and Marketing Director, PT Royalindo
Anggota DPR RI 2004-2009 dari Partai Demokrat

Kasus:
Total uang yang diterima Angie dari Rosa berjumlah Rp12,58 Miliar dan US$2,35 juta, sebagai bentuk pemberian gratifikasi untuk menggiring anggaran proyek kegiatan/program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora untuk dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Vonis:
Angelina Sondakh dituntut dengan pasal:
1) Pasal 12 huruf a jucto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

2) Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3) Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Angelina Sondakh bersalah dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa kpk menolak keputusan hakim dan mengajukan kasasi, Hakim dianggap kurang tepat dalam menggunakan pasal tipikor.

Jakarta, Rabu, 20 November 2013, Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostardengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin mengabulkan kasasi kpk dengan memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 12,58 miliar dan 2,35 juta USD. Angelina Sondakh secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang

Label: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.