Nama Lengkap: Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc
Tempat/Tgl, Lahir: Jakarta, 27-Agustus-1950
Agama: Islam
Alamat Rumah: Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Pendidikan:
SR Perguruan Cikini 1962
SMPN Perguruan Cikini 1965
SMA Negeri 3 Jakarta 1968
Fak. Tehnik ITB 1975
Pasca sarjana UI
Doctoral Program M.I.T
Organisasi/Politik:
Anggota PII 1975
Ketua DPW PDIP Kalimantan Timur
Karir/Pekerjaan:
Anggota DPR RI 1999-2004
Ketua Pansus Pertamina 2003
Wakil Ketua Komisi VIII 2000-2003
Ketua Komisi IX 2003-2004
Ketua Panitia Anggaran (Panggar)DPR RI 2004-2009
Kasus/Kronologi:
28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Pemerintah Indonesia.
Pada sekitar bulan Agustus 2001, panitia lelang PLTU Tarahan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi yaitu konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., Ae Energie Technik GmbH Babcock Borsig Power, Sumito Corporation Babcock & Wilcocx.
Awal 2002 Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild melalui anak buahnya, Eko Sulianto merasa memerlukan orang tertentu untuk mengkomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan pihak PT PLN dalam rangka memenangkan proyek PLTU Tarahan.
David menghubungi Pirooz Muhammad Sarafi selaku presiden Pacific Resoursces Inc di Amerika Serikat, Pirooz dikenal sebagai makelar yang banyak memiliki hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk emir dan pejabat PT PLN.
Pirooz pun menawarkan nama anggota DPR Komisi VIII Emir kepada David, Untuk bisa meyakinkan Alstom, Pirooz mengajak David dan Eko bertemu dengan Emir di Gedung DPR. Selain untuk menjamin kedekatannya dengan Emir, Pirooz meyakini politisi PDIP itu sanggup membantu Alstom.
Eko juga menjamin kepada David jika Emir punya kemampuan akses kepada para anggota Komisi VIII DPR, Bappenas, Menko Ekuin dan pejabat PT PLN, Terlebih lagi Emir merupakan teman SMA Dirut Pemasaran PT PLN Eddie Widiono.
Desember 2002, Emir melakukan sejumlah pertemuan di Paris, Perancis, dan Washington DC, AS, dengan Alstom Power atas biaya Alstom Power. Tujuan pertemuan untuk memenangkan konsorsium Alstom Power dalam tender proyek PLTU Tarahan.
Di Paris, Emir ditemani Pirooz bertemu dengan Frederic Pierucci selaku Regional Sales and Marketing Director Alstom Power. Adapun di Washington DC, Emir bertemu dengan petinggi Alstom Power, yakni David Gerald Rothschild dan William Pomponi.
Alstom Power Inc yang bersaing dengan Mitsubishi kalah Di evaluasi pertama, kedua, dan begitu juga di evaluasi ketiga. di evaluasi keempat Alstom mematok angka US$ 118 juta dan Mitsubishi US$ 121 juta. namun PLN lebih merekomendasikan Alstom sebagai pemenang proyek dengan harga penawaran yang lebih rendah.
6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc pun akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.
Dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap. "Total yang uang diterima sebesar 357.000 dollar AS, Uang itu di maksudkan Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI).
26 Juli 2012, KPK menetapkan Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka, dalam kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan. Walaupum sudah ditetapkan sebagai tersangka, Masyarakat harus menunggu selama 1 tahun hingga akhirnya kpk melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya pada tanggal 11 Juli 2013.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dari kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya)-Tangerang dan Distribusi Jawa Timur, yang menjerat mantan Direktur Pemasaran PLN Pusat, Eddie Widiono Suwondo & 3 warga AS yakni William L Pomponi, Frederic Pierucci, dan David Gerald Rothschild, Ketiganya sudah disidangkan dan mengakui menyuap Emir Moeis. Tiga bule itu pun diancam pidana penjara selama 20 tahun di Amerika Serikat.
Emir Moeis pun disebut namanya dalam sejumlah kasus lain yang ditangani KPK. yaitu:
- Kasus Suap Cek Perjalanan
- Kasus Alkes
- Kasus Dugaan Korupsi PLTS 2008
- Korupsi proyek Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN
Vonis:
Jakarta, Senin 14 April 2014. Emir Moeis di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Emir Moeis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Post a Comment