Nama Lengkap: Ahmad Fathanah
Tempat/Tgl, Lahir: Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Januari 1966
Agama: Islam
Tempat Tinggal: Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Kota Depok, Jawa Barat.
Pendidikan: Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University (1985)
Organisasi/Politik:
Karir/Pekerjaan:
Direktur Utama PT Atlas Jaringan Satu
Kasus:
Perantara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ahmad Fathanah menerima fee sebesar Rp 5,000/kilo dari total impor sebanyak 10,000 ton, uang tersebut rencananya akan di berikan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Vonis:
Jakarta, 26 Maret 2014 Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan Hakim Anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro. Menyatakan Ahmad Fathanah secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tempat/Tgl, Lahir: Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Januari 1966
Agama: Islam
Tempat Tinggal: Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Kota Depok, Jawa Barat.
Pendidikan: Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University (1985)
Organisasi/Politik:
Karir/Pekerjaan:
Direktur Utama PT Atlas Jaringan Satu
Kasus:
Perantara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ahmad Fathanah menerima fee sebesar Rp 5,000/kilo dari total impor sebanyak 10,000 ton, uang tersebut rencananya akan di berikan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Vonis:
Jakarta, 26 Maret 2014 Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan Hakim Anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro. Menyatakan Ahmad Fathanah secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Post a Comment