Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah
Nama Lengkap: Ahmad Fathanah

Tempat/Tgl, Lahir: Makassar, Sulawesi Selatan, 15 Januari 1966

Agama: Islam

Tempat Tinggal: Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Kota Depok, Jawa Barat.

Pendidikan: Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University (1985)

Organisasi/Politik:

Karir/Pekerjaan:

Direktur Utama PT Atlas Jaringan Satu

Kasus:
Perantara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ahmad Fathanah menerima fee sebesar Rp 5,000/kilo dari total impor sebanyak 10,000 ton, uang tersebut rencananya akan di berikan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Vonis:
Jakarta, 26 Maret 2014 Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan Hakim Anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro. Menyatakan Ahmad Fathanah secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari kementerian pertanian.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.