Tempat/Tgl, Larir: Gorontalo, 26 Oktober 1964
Agama: Islam
Tempat Tinggal: Jl. Ahmad Yani No 1 Bekasi Timur Jawa Barat
Pendidikan: -
Organisasi/Politik:
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi
Karir/Pekerjaan:
Walikota Bekasi (2008-2013)
kasus:
Memperkaya diri sendiri dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol sebesar Rp. 639 juta &, 2% dari total proyek yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penyuapan kepada anggota DPRD sebesar Rp. 4,25 Miliar dalam rangka Pengesahan APBD tahun 2010.
penyuapan terhadap pegawai BPK Suharto sebesar Rp. 400 Juta agar pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 memperoleh penilaian dari BPK RI dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Mochtar Mohammad mendapat bocoran bahwa Pemkot Bekasi baru mendapat nilai 72 sehingga masih kurang 2 poin dari nilai yang seharusnya agar mendapatkan penghargaan Adipura. Ia pun lantas mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD untuk berpartisipasi memberikan dana untuk biaya Adipura. Dibutuhkan dana Rp. 500 juta untuk memenangkan penghargaan Adipura. Beberapa hari kemudian, terkumpul uang sebesar Rp. 195 juta. Dan atas jerih payah itu, Pemkot Bekasi akhirnya mendapatkan penghargaan Adipura 2012.
Vonis:
Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012 Ketua Majelis Hakim Kasasi Djoko Sarwoko, dan Hakim Anggota Leo Hutagalung, dan Khrisna harahap, mengabulkan kasasi kpk dengan memvonis Mochtar Mohamad dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Mochtar Muhammad terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 15 UU Tipikor.
Sebelumnya pengadilan tipikor Bandung memberikan vonis bebas untuk Mochtar Mohamad.
Post a Comment