Nama Lengkap: Drs. H. Zulkarnaen Djabar MA
Tempat/Tgl,Lahir: Padang, Sumatera Barat, 19 September 1953
Agama: Islam
Tempat Tinggal: Jl.Merak No.17 Rt.004/012 Kel Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat
Pendidikan:
S1 IAIN Jakarta (1978)
S2 Bid.Ekonomi Islam Universitas Islam Asia Afrika, Jakarta (2001)
Organisasi/Politik:
Sekretaris DPD Golkar Tk 1 DKI Jakarta (1984-1988)
Ketua KNPI DKI Jakarta (1982-1985)
Pokja OKK DPP Golkar (1988-1998)
Pokja OKK DPP Golkar (1998-2002)
Sekjen DPP Ormas MKGR (1999-2004)
Ketua DPP MIDI (2002)
Karir:
Anggota MPR/DPR RI PAW (1997-1999)
Penatar Nasional BP 7 Pusat (1982-1999)
Anggota DPR Komisi VIII (2004-2009)
Kasus:
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama senilai Rp 14,39 miliar miliar, Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya.
Vonis:
Jakarta, Kamis (30/5/2013), Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Afiantara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Zulkarnaen Djabar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tempat/Tgl,Lahir: Padang, Sumatera Barat, 19 September 1953
Agama: Islam
Tempat Tinggal: Jl.Merak No.17 Rt.004/012 Kel Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat
Pendidikan:
S1 IAIN Jakarta (1978)
S2 Bid.Ekonomi Islam Universitas Islam Asia Afrika, Jakarta (2001)
Organisasi/Politik:
Sekretaris DPD Golkar Tk 1 DKI Jakarta (1984-1988)
Ketua KNPI DKI Jakarta (1982-1985)
Pokja OKK DPP Golkar (1988-1998)
Pokja OKK DPP Golkar (1998-2002)
Sekjen DPP Ormas MKGR (1999-2004)
Ketua DPP MIDI (2002)
Karir:
Anggota MPR/DPR RI PAW (1997-1999)
Penatar Nasional BP 7 Pusat (1982-1999)
Anggota DPR Komisi VIII (2004-2009)
Kasus:
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama senilai Rp 14,39 miliar miliar, Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya.
Vonis:
Jakarta, Kamis (30/5/2013), Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Afiantara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Zulkarnaen Djabar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Post a Comment