Cornelis Nalau Antun


Nama Lengkap: Cornelis Nalau Antun

Tempat/Tgl Lahir: -

Agama: Kristen Protestan

Tempat Tinggal: -

Pendidikan: -

Organisasi/Politik: -

Karir/Pekerjaan:
Komisaris PT Berkala Maju Bersama

Kasus:

Cornelis Nalau Antun yang merupakan keponakan dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar, Uang itu untuk memanipulasi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas.

Vonis:
Jakarta, Kamis (27/3/2014) Cornelis Nalau divonis penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Cornelis Nalau Antun secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cornelis Nalau Antun yang merupakan keponakan dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar, Uang itu untuk memanipulasi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.