Nama Lengkap: Cornelis Nalau Antun
Tempat/Tgl Lahir: -
Agama: Kristen Protestan
Tempat Tinggal: -
Pendidikan: -
Organisasi/Politik: -
Karir/Pekerjaan:
Komisaris PT Berkala Maju Bersama
Kasus:
Cornelis Nalau Antun yang merupakan keponakan dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar, Uang itu untuk memanipulasi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas.
Vonis:
Jakarta, Kamis (27/3/2014) Cornelis Nalau divonis penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Cornelis Nalau Antun secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Post a Comment