Hambit Bintih


Nama Lengkap: Drs. Hambit Bintih, MM

Tempat/Tgl,Lahir: Tumbang Kajuaei, Gunung Mas, Kal-Teng 12 Februari 1958

Agama: Kristen Protestan

Temapat Tinggal: Jl. Tjilik Riwut KM.5, Kuala kurun, Palangkaraya, Kal-Teng

Pendidikan:
SD Negeri Tumbang Kajuei (1970)
SMP Negeri 2 Palangka Raya (1973)
SMA Negeri 1 Palangka Raya (1976)
Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya(1982)
Magister Manajemen Universitas Dr. SoetomoSurabaya (2002)



Organisasi/Politik:
Ketua Majelis Sinode Banjarmasin
Ketua LAN-HAM Gunung Mas
Ketua Dewan Adat Dayak Gunung Mas
Ketua PDIP Gunung Mas

Karir/Pekerjaan:
Kepala Bidang Penataan Pelaporan Bappeda Kodya Palangka Raya Tahun 1982
Kepala Dinas Pendapatan Kodya Palangka Raya (1998)
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kodya Palangka Raya (2000)
Wakil Bupati Gunung Mas (2003-2008)
Bupati Gunung Mas (2008-2013; 2013)

Kasus:
Hambit bersama-sama dengan Cornelis Nalau Antun yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu, dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu untuk memanipulasi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

Vonis:
Jakarta, Kamis (27/3/2014) Hamid Bintih di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Hambit Bintih secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.