March 2016

KPK Tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi RS Sumber Waras

Sidang pertama praperadilan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3) pukul 12.34 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

Sejumlah pemohon yang mengajukan praperadilan hadir dalam persidangan pertama ini. Di antaranya adalah koordinaor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman selaku Pemohon III, dan tim kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi selaku Pemohon I.

Akan tetapi, tim kuasa hukum KPK tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan hari ini. Hakim tunggal Tursina Aftianti yang memimpin jalannya persidangan pun memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga pekan depan.

"Termohon (KPK) hari ini tidak hadir, padahal sudah kami beri waktu pemanggilan yang panjang (sejak Februari). Nanti, termohon akan kami panggil lagi dengan waktu yang lebih pendek, dan sidang akan digelar kembali pada Senin 21 Maret 2016," kata Hakim Tursina yang disusul dengan pengetukan palu tanda berakhirnya sidang hari ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam persidangan perdana tersebut. Menurutnya, lembaga superbody itu telah memberi contoh yang sangat buruk kepada masyarakat dengan tidak menghadiri sidang praperadilan pada hari ini. Apalagi, surat panggilan oleh pengadilan sudah diberikan kepada KPK dalam waktu yang cukup panjang, yakni hampir satu bulan yang lalu.

"Mereka (KPK) menunjukkan contoh sikap pengecut. Berkirim surat ke pengadilan pun tidak, sehingga kami tidak tahu apa yang membuat mereka berhalangan hadir hari ini," ujar Boyamin.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh lembaga antirasuah itu. Permohonan praperadilan tersebut masuk ke PN Jaksel pada 11 Februari lalu dan diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten. MAKI sangat mengharapkan kedatangan Gubernur DKI sebagai saksi yang akan menjelaskan semua detail pengadaan lahan RS Sumber Waras. Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak, termasuk Guberunur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Andi Arief Berikan Bukti Korupsi RS Sumber Waras


Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan bukti baru dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Andi Arief mengklaim memiliki bukti tersebut melalui akun Twitter-nya @AndiArief_AA.

Dalam kicauannya Andi Arief menulis,"BPK dan KPK sudah pegang sertifikat yang 20 Jt, yaitu sertifikat RS Sumber Waras status Hak Milik dan justru itu tidak dibeli Ahok," kicaunya.

Andi Arief juga berkicau,"Masih banyak yang belum memahami kasus Sumber Waras, karena dianggap sertifikatnya hanya satu. Kabarkan bahwa dua sertifikatnya,".

Andi Arief berulang kali menulis,"Saya Ulangi, ini tanah HGB yang dibeli Ahok. Ini Rp7 jt NJOP-nya, yang tdk dibeli Ahok yang di depan yang Rp20 jt,". Selanjutnya,"Saya bilang, kalau NJOP itu kan informasi umum. Tinggal BPK, KPK tanya ini sertifikat lokasi di mana NJOP berapa ke kantor pelayanan pajak".

Andi Arief tak henti berkicau,"Sertifikat yang dibeli Ahok atas nama Yayasan kesehatan Sumber Waras, NJOP 7 jt. Yang tidak dibeli yang 20 jt itu atas nama yayasan lain.".

Andi Arief pun menegaskan,"Ahok tidak membeli lahan RS Sumber Waras, dia membeli tanah sebelah rumah sakit sumber waras atas nama Yayasan kesehatan Sumber Waras.". Dalam kicauannya Andi Arief pun menulis,"Kalau debat sama Ahok cukup tanyakan satu hal saja: apa bedanya 7 Jt rupiah dengan 20 jt rupiah."

Di dalam Tweet-nya Andi Arief pun menegaskan,"Ahok bisa bohong, bumi tidak bisa bohong." Kicauan Andi Arief ini ditulisnya pada Minggu (13/3/2016).

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.