Hadi Poernomo

Hadi Poernomo
Nama Lengkap: Drs. Hadi Purnomo Ak
Tempat/Tanggal lahir: Pamekasan - Jawa Timur, 21 April 1947
Agama: Islam
Tempat Tinggal : JL. Iskandarsyah No 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pendidikan:
SMA Negeri I Kediri (1965)
Pendidikan Bond A (1966)
Pendidikan Bond B (1967)
Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (1969)
Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, Akuntan Register Negara No. D786 (1973)
Spama (1996)
Spamen (1999)



Organisasi/Politik: -

Karir:
PNS Golongan ll/a Direktorat Jenderal Pajak (1965)
Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta (1969)
Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta (1973)
Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah, Kantor Pusat Dirjen Pajak (1980)
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kanwil Pajak, Manado (1996)
Direktur Jendral Pajak (2001)
Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara (2009)
Ketua BPK RI (2009-2014)

Kasus/Kronologi:
17 Juli 2003, PT BCA tbk, mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan (NPL) alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.

Hadi Poernomo diduga memanipulasi hasil telaah direktorat PPH atas permohonan keberatan pajak yang dilayangkan pihak Bank BCA dengan membuat surat keputusan (SK) yang menyalahi ketentuan yang berlaku mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan wajib pajak dengan besaran pajak yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun atas kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak

Hadi Poernomo terjerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus: Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar terkait keberatan pajak PT BCA yang diajukan pada tahun 2003. Hadi Poernomo terjerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Newer Post
This is the last post.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.