Neneng Sri Wahyuni

Nama Lengkap: Neneng Sri Wahyuni

Tempat/Tgl, Lahir: Pekanbaru Riau, 15 Februari 1982

Tempat Tinggal: Jalan Pejaten Raya nomor 7, Jakarta Selatan

Agama: Islam

Pendidikan: -

Oranisasi/Politik: -

Karir/Pekerjaan:
Direktur Keuangan PT. Permai Group
Direktur Utama PT Anugrah Nusantara

Kasus/Kronologi:
Neneng menjadi buruan KPK karena dia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Keterlibatan Neneng diketahui saat KPK mengusut kasus korupsi proyek PLTS dengan tersangka Timas Ginting,  ia seorang Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans.

Dalam persidangan Timas, terungkap peran Neneng dalam kasus ini. Timas terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung atas PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp8,93 miliar.
Dalam perkara itu, diketahui peran Neneng sebagai penghubung antara PT Alfindo dan PT Sundaya Indonesia sebagai perusahaan sub kontrak dalam proyek itu.

KPK pun akhirnya menetapkan Neneng sebagai tersangka sejak Agustus 2011. "Status Neneng sudah tersangka," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konperensi pers di Kantor KPK, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.
Neneng sempat ikut mendampingi suaminya dalam pelarian ke berbagai negara sejak 23 Mei 2011. Menurut keterangan penyidik yang menjemput Nazaruddin, Neneng termasuk salah satu dari tiga orang yang terdeteksi bepergian bersama Nazaruddin.
Namun, hingga Nazaruddin ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011, Neneng tidak terlihat. Meski demikian, KPK melihat ada sejumlah orang yang ikut mendampingi Nazar saat itu. "Ada tiga orang yang mendampingi yakni Nasir, Neneng, dan Gareth," ujar Rohadi Imam Santoso, anggota tim pemburu Nazaruddin dari Ditjen Imigrasi. Neneng dan Gareth tercatat meninggalkan Kolombia pada tanggal 28 Juli 2011.
Setelah itu jejaknya tidak jelas, Terakhir Neneng diduga berada di  Singapura namun ada juga yang mengatakan ia berada di Malaysia.

Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, resmi ditetapkan sebagai buronan interpol. Foto dan biodata Neneng telah tercatat di situs interpol sebagai orang yang diburu jaringan polisi internasional di 190 negara.

Akhirnya pada 12 Juni 2012, KPK mengetahui secara pasti keberadaan Neneng. Dia berada di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia. Neneng diketahui berada di Malaysia sejak 2011.
Perjalanan buron Neneng pun berakhir saat mengunjungi rumahnya di Jalan Pejaten Raya nomor 7. Penyidik KPK langsung menangkap Neneng dan kemudian dilakukan pemeriksaan di KPK.

Dalam analisa yuridis tuntutan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, tebukti melawan hukum dengan melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.

Terdakwa sejak awal dengan tujuan memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa mempengaruhi panitia pembuat komitmen melalui Marisi Matondang, Mindo Rosa Manulang, padahal PT Alfindo tidak memenuhi persyaratan, sebut jaksa
Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah

Dapat disimpulkan terdakwa selaku Direktur Keuangan Anugrah Nusantara mengetahui pada 2008 PT Anugrah mengerjakan proyek PLTS dengan meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa, sebut jaksa.
Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Neneng Sri Wahyuni dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Istri Nazaruddin ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Neneng memperoleh keuntungan secara tidak sah, berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang."Terdakwa juga pernah melarikan diri dari Indonesia," kata jaksa Ferry.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 anak kecil dan belum pernah dihukum.

Vonis:

Jakarta, Selasa, 17 September 2013 Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan & uang pengganti sebesar Rp 2.6 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobari dan Hakim Anggota Hamuntal Pane, Moch. Hatta, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi, menyatakan Neneng Sri Wahyuni secara sah dan meyakinkan melanggar :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ko. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam analisa yuridis tuntutan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, tebukti melawan hukum dengan melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Museum Koruptor. Powered by Blogger.